Jumat, 02 April 2010

ARTIKEL

ARTIKEL
GAYUS PETUGAS PAJAK YANG SEDANG NAIK DAUN

Petugas pajak yang menjadi perhatian masyarakat luas bernama Gayus Tambunan. Pria ini diadukan oleh salah satu mantan petugas polri Susno Duadji. Pria ini telah melakukan korupsi senilai 26,2 Milyar. Tragis memang nasib Negara ini, rakyat lah yang bekerja keras dan patuh terhadap peraturan pemerintah untuk membayar pajak tapi ada saja orang-orang yang memanfaatkan situasi yang lowong untuk mendapatkan uang dengan menggunakan segala cara, walaupun sesungguhnya dia tau bahwa jalan yang diambil adalah jalan yang melanggar dari peraturan pemerintah atau UU mengenai pajak.
Gayus sendiri seorang pegawai negri pajak golongan 3, gaji yang diterima pun senilai 12,2 juta. Gaji yang sangat besar bagi karyawan swasta. Manusia memang tidak pernah puas akan segala hal. Moral, iman manusia selalu di uji dengan berbagai cara oleh ALLAH SWT. Seorang pegawai swasta golongan 3 dengan gaji 12,2 juta sangat-sangatlah mustahil apabila mempunyai rumah mewah, apartemen, mobil mewah dan rumah di Singapura.
Akibat dari terbongkarnya kasus Gayus, seorang Hakim Banding perkara kasus pajak pun ikut terlibat. Dari 60 kasus yang ditangani Gayus, 50 diantaranya gagal di pengadilan. Semua masyarakat bisa menialai, mengapa kasus yang ditangani Gayus prosentasenya jelas mencolok antara menang dan tidaknya Gayus dipengadilan. Semua masyarakat pun mau tak mau curiga, ada apa sebenarnya di pengadilan pajak ? apakah Gayus memang benar-benar kalah atau ada hal lain ? Wallahu a’lam hanya Allah yang tau.
Dengan adanya kasus ini, sejumlah masyarakat pun menunjukkan aspirasi kekesalan mereka melalui jaringan social atau yang biasa di sebut dengan Facebook, 3000 lebih masyarakat yang bergabung di akun ini dan banyak mereka enggan untuk membayar pajak, bahkan ada yang menulis “Untuk Apa Membayar Pajak jika Harus dinikmati Gayus Tambunan dan Kawan-Kawan”. Apa mungkin kalau KORUPSI di Indonesia memang sudah menjadi tradisi ? Bisakah KORUPSI di Indonesia bisa dihilangkan ?. Ada baiknya pemerintah atau DPR membuat sebuah Undang-Undang khusus untuk Para PEJABAT yang korupsi yang isinya :
Para pejabat, PETUGAS pemerintah, pegawai NEGERI yang melakukan korupsi akan ditindak atau dikenakan hukuman berupa penggantian atau pengembalian uang kepada kas Negara sebesar apa yang dikorupsi dan dihukum 20x lipat dari hukuman orang yang mencuri.
Dapat diambil sebuah kesimpulan : Dengan menaikkan Gaji bukan berarti solusi untuk membuat orang akan bersyukur dan termotivasi untuk bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar