Jumat, 02 April 2010

TUJUAN PEMERIKSAAN TERHADAP LAPORAN KEUANNGAN


Laporan keuangan menguak kesalahan secara nyata bila terdapat suatu kesalahan atau ketidaksesuaian yang mempunyai pengaruh secara individual maupun secara keseluruhan. Kesalahan dan ketidaksesuaian ini disebabkan oleh kesalahan penerapan prinsip-prinsip akuntansi, tidak sama dengan fakta dan lain-lain.
Laporan keuangan adalah laporan pada akhir periode akuntansi yang terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan neraca. Dalam hal pemeriksaan sangat diperlukan auditor untuk mengetahui letak-letak dimana kesalahannya.
Dalam menilai rencana pemeriksaan, auditor harus memperhatikan resiko pemeriksaan. Menurut Abdul Hakim (1994 : 71) resiko pemeriksaan adalah resiko tidak diketahuinya kesalahan yang dapat mengubah pendapat auditor tentang laporan keuangan.
Komponen resiko pemeriksaan menurut Abdul Hakim (1994 : 72) yaitu :
1. Inheren Risk, keadaan rekening neraca untuk mengalami kesalahan secara material dengan menganggap klien tidak memiliki pengendalian intern atau sebelum auditor mempertimbangkannya.
2. Control Risk, resiko yang mengakibatkan kesalahan material pada sebuah rekening yang tidak akan dicegah atau dideteksi dengan sistem pengendalian intern klien.
3. Detection Risk, kemungkinan bahwa prosedur pemeriksaan auditor tidak dapat mendeteksi kesalahan yang material. Resiko ini dipengaruhi oleh sifat, waktu, dan prosedur auditor.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memeriksa fakta dari laporan keuangan dalam hubungannya dengan prinsip yang berlaku, memeriksa apakah ada terjadinya kecurangan antara laporan yang ada dengan keadaan dilapangan.
Dengan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, memungkinkan mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang akan berakibat fatal pada keadaan perusahaan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar